Mandat
universal gerakan palang merah secara eksplisit dan implicit tercantum dalam
prinsip-prinsip dasar gerakan. Prinsip kemanusiaan mengharuskan kita untuk
meringankan, mencegah serta mengatasi penderitaan sesama manusia dimanapun
berada.
Kesukarelaan
merupakan prinsip dasar, dalam artian kegiatan kepalangmerahan diselenggarakan
bukan untuk mencari keuntungan. Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai
satu-satunya organisasi yang berbentuk badan hokum yang bergerak dibidang
kepalangmerahan sesuai Kepres No. 25 tahun 1950, yang berperan serta dalam
meringankan beban penderitaan sesama manusia tanpa membedakan warna kulit,
agama, suku bangsa, bahasa, golongan dan paham politik.
PMI
dalam pengembangan organisasi dan pelaksanaan tugas-tugasnya senantiasa
berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar gerakan palang merah dan bulan
sabit merah internasional serta dibantu oleh tenaga-tenaga terlatih dan
profesional yang tergabung dalam Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR)
yang selalu menjadi ujung tombak organisasi yang siap setiap saat untuk
dimobilisasi (ditugaskan) baik dalam situasi damai, bencana dan konflik. Oleh
sebab itu diperlukan bibit-bibit /kader-kader di masa depan yang unggul, handal,
militan, berkualitas dan tangguh.
Selain
itu nilai-nilai dasar gerakan palang merah perlu terus dijaga, dilestarikan dan
tidak kalah penting harus selalu diaktualisasikan dimanapun berada. Diseminasi,
aktualisasi dan advokasi nilai-nilai tersebut harus terus dilaksanakan tanpa
batas waktu dan ruang.
Bravo PMI!